contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

Dilihat: 19383

ridho 2 Oleh :
Ridho Afrianedi, S.H.I., Lc., M.H.

PROBLEMATIKA HAK MILIK ATAS TANAH

oleh: Ridho Afrianedy

Latar Belakang

Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini. Tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung pada pertengkaran, perkelahian bahkan sampai saling membunuh.

Selain itu, sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk dalam proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing.

Sengketa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan saling gugat menggugat di pengadilan dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah bercerai untuk memperebutkan harta bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan oleh ahli warisnya.

Oleh karena itu penulis lebih mendalami mengenai kepemilikan atas tanah menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan atas tanah ini karena hukum itu sendiri identik dengan kepastian.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana konsep hak milik atas tanah menurut peraturan perundang-undangan?
  2. Bagaimana problematika hak milik atas tanah yang terjadi di tengah masyarakat?

Pembahasan

  1. Konsep Hak Milik Atas Tanah.
    Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap warga negara terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Ketentuan sebagai negara hukum (rechstaat) mempunyai alasan yang kuat dan jelas untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Menurut Gustav Radbruch[1], seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum yang oleh sebagian pakar diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
    Sebagai negara hukum, pengakuan hak milik telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, aturan tersebut mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah sendiri agar tercipta jaminan kepastian hukum mengenai hak seseorang, hal ini sejalan dengan teori hukum yang dikembangkan oleh Roscou Pound yaitu hukum adalah alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering).
    Sebelum menyinggung masalah mengenai hak milik, terlebih dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan hak. Menurut L. J. Van Apeldoorn[2] mengatakan bahwa hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.
    Ada 3 implikasi dari definisi tentang hak yaitu[1]:
    1. Hak adalah suatu kekuasaan (power), yaitu suatu kemampuan untuk memodifikasi keadaan (a state of affairs).
    2. Hak merupakan jaminan yang diberikan oleh hukum yaitu eksistensinya diakui oleh hukum dan penggunaannya didasarkan pada suatu jaminan oleh hukum sebagai suatu hal yang dapat diterima beserta segala konsekuensinya.
    3. Penggunaan hak menghasilkan suatu keadaan (a state of affairs) yang berkaitan langsung dengan kepentingan pemilik hak.

    Berkenaan dengan hak yang dihubungan dengan hukum merupakan suatu hal yang saling berkaitan. Sehingga produk hukum berupa peraturan tertulis yang dimuat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi hak seseorang apalagi hak milik atas tanah.

    Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menerangkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

    Maksud dari frasa kalimat di Pasal tersebut “terkuat dan terpenuh” menurut penjelasan Undang-Undang ini adalah untuk membedakannya dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lain-lainnya yaitu untuk menunjukan bahwa diantara hak-hak atas tanak yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya: paling)-kuat dan terpenuh.

    Kemudian bunyi Pasal 20 ayat 1 tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 yang berbunyi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. dalam Penjelasan Undang-Undang ini yang terangkum dalam Penjelasan Umum poin II angka 4 menjelaskan maksud fungsi sosial ini adalah penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakkannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu.

  2. Problematika Hak Milik Atas Tanah.
           Pengakuan atas kepemilikan tanah kadang-kadang hanya didasarkan kepada seberapa lama seseorang menempati, memakai, dan mengolah tanah tersebut sehingga telah merasa seolah-olah dia lah pemegang hak milik atas tanah itu.

               Biasanya persoalan seperti kasus ini terjadi di daerah yang baru berkembang, harga tanah masih murah dan arus urbanisasi meningkat, lokasi-lokasi tanah yang sebelumnya tidak ada yang menempati akhirnya ada yang membangun tempat tinggal, tempat usaha atau perkebunan apalagi kondisi seperti ini didukung sikap pemerintah daerahnya yang tidak tegas dalam penataan tata ruang serta izin mendirikan bangunan serta usaha dan menganggapnya masalah sepele.

              Masalahnya akan timbul dikemudian hari bersamaan perkembangan daerah tersebut semakin pesat, harga tanah semakin tinggi dan mahal, jumlah penduduk meningkat serta kebutuhan terhadap pemukiman, daerah industri dan pertokoan tinggi.5 tahun yang lalu dengan harga tanah 1 meternya saja Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekarang sudah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lokasi tanah yang sebelumnya tidak strategis sekarang menjadi lokasi strategis dan keramaian sehingga harga tanah serta sewa rumah dan toko semakin tinggi dan tak terkendali.

    Pengakuan atas kepemilikan tanah menjadi suatu hal yang urgen, agar pemilik tersebut bisa mengalihkan tanahnya kepada orang lain baik lewat proses jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, warisan dan lain-lain, sehingga status kepemilikan tanah tersebut harus jelas siapa pemilik yang sebenarnya menurut hukum.

    Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menerangkan bahwa hak milik, demikian pula peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

    Sedangkan bunyi Pasal 19 ayat 1 adalah untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di ayat 2 berbunyi pendaftaran tanah tersebut meliputi a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Di ayat 3 berbunyi pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Di ayat 3 menerangkan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya pendaftaran tanah.

    1 tahun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria baru di sahkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, akan tetapi setelah 36 tahun diberlakukan PP ini, baru ada penyempurnaan pada PP Nomor 24 Tahun

    1997 tentang Pendaftaran Tanah seiring dengan adanya kemajuan pembangunan nasional.

    Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 ini, pendaftaran tanah berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Sedangkan penyelenggara pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga pemerintah non departemen sesuai Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 ini.

    Dengan disahkan PP tentang Pendaftaran Tanah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dengan kepemilikan hak atas tanah menurut hukum demi tertibnya administrasi pertanahan untuk jaminan kepastian hukum pemegang hak atas tanah.

    Kesadaran hukum suatu masyarakat harus didukung dengan budaya hukumnya. Kelalaian baik disengaja maupun tidak tentu akan berimbas kepada ketidak pastian akan status kepemilikan hak atas tanah tersebut. Maka sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional sebagai penyelenggara pendaftaran tanah diharapkan lebih bersifat terus menerus dan tanpa henti, karena minimnya informasi betapa pentingnya sertifikat hak atas tanah akan menjadi bumerang dalam penyelesaian kasus sengketa kepemilikan hak atas tanah.

    Selain itu, kebanyakan persoalan timbul bukan dari pemegang hak milik tanah yang disertai dengan sertifikat tanah atas pemilik pertamanya, akan tetapi terjadi pengakuan sepihak oleh pihak-pihak lain dengan dalih pemilik tanah telah memberikan kepadanya baik atas nama jual beli, hibah, wasiat, hadiah bahkan warisan dan lain-lain.

    Bagi sebagian orang memahami kata-kata “hibah”, “wasiat”, “hadiah”, “warisan” dan “jual beli” berarti hak kepemilikan telah beralih secara otomatis kepada yang menerimanya. Tentu hal akan menjadi problem tersendiri apabila

    ada pihak yang mempermasalahkannya dan akan berujung pada sengketa tanah di pengadilan.

    Kasus lain yang sering muncul dalam bidang pertanahan ini adalah adanya sertifikat ganda atas suatu objek tanah. Hal ini tentu tidak lepas dari adanya permainan oknum pegawai BPN dalam memanipulasi data di buku tanah. Maka dibutuhkan ketelitian pada saat sekarang ini bagi semua pihak yang berkeinginan untuk memiliki sebidang tanah.

Penutup

1. Kesimpulan

          Dari pembahasan ini, penulis dapat simpulkan sebagai berikut:

  1. Jaminan atas kepemilikan seseorang atas tanah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan adanya sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya serta sebagai alat pembuktian.
  2. Kemajuan dan perkembangan suatu daerah dengan bertambahnya jumlah penduduk, berdirinya kawasan-kawasan perumahan dan industri akan menimbulkan problem tersendiri dalam bidang pertanahan.

2. Saran

  1. BPN diharapkan melakukan sosialisasi dalam bidang kesadaran hukum akan pentingnya tertib administrasi bidang pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan dan sengketa pertanahan dikemudian hari.
  2. Diharapkan kepada masyarakat lebih hati-hati dan teliti terlebih dahulu dalam membeli suatu objek tanah agar jelas pemiliknya yang sah menurut hukum serta tidak menimbulkan sengketa ketika telah dibeli.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku:
    Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor.
    Kansil, C. S. T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-7, Balai Pustaka, Jakarta.
  1. Peraturan Perundang-undangan:
    Undang-Undang Dasar 1945
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020